Seandainya Saya Menjadi Menteri Koperasi

Mendengar kata KOPERASI, siapa sih yang tidak kenal dengan “KOPERASI”?. Namun, adakah terfikir di benak kita, apa yang akan kita lakukan jika kelak, kita menjadi menteri koperasi di Negara tercinta kita ini?. Ya, memang yang namanya menjadi menteri tidak semudah apa yang difikirkan, apalagi melihat dari perkembangannya, koperasi seringkali dipandang sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi alternatif nomor sekian dari bentuk badan usaha ekonomi. Namun, bukti-bukti kemudian menunjukkan betapa koperasi mampu muncul sebagai alternative yang baik dan pilihan utama bahkan dijadikan sebagai soko guru perekonomian nasional. Inilah kemudian yang membuat orang berharap banyak pada koperasi. Sebab, koperasi dengan sistemnya yang bertata baik membuat iklim asas ekonomi kekeluargaan mampu berjalan sebagaimana mestinya.
Kabar baiknya adalah, dengan harapan masyarakat yang begitu besar dengan koperasi, membuat pemerintah ikut mengambil peran . Contohnya saja pemerintah melalui Departemen Koperasi telah melakukan langkah-langkah positif seperti bantuan modal lunak demi tumbuh suburnya koperasi di tengah masyarakat. Lalu, peran apakah yang dilakukan menteri koperasi dalam hal ini?. Ya, tentu saja, jika saya yang menjadi menteri koperasi saya akan bersama-sama membangun dan menata perencanaan ulang kembali koperasi menjadi lebih baik. Tentunya, dengan bekerja sama oleh orang-orang yang berkepentingan dalam membangun sistem perekonomian Indonesia lainnya. Salah satu yang akan saya buat adalah melalui pelaksanaan program perkoperasian. Dalam hal ini dengan pemerintah mengadakan kebijakan :
1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

Hingga saat ini peran pemerintah masih perduli terhadap keberadaan koperasi . Hal ini dibuktikan dengan adanya pembinaan dan pembelajaran mengenai koperasi.

Dengan program tersebut, diharapkan dalam segala lapisan masyarakat dari siswa hingga pegawai negeri dan kalangan swasta dirangsang untuk mendirikan koperasi di lingkungan masing-masing. Demikian pula dengan Koperasi Unit Desa yang didirikan di setiap lokasi desa, semua itu diharapkan mampu menjadi soko guru perekonomian nasional dan perekonomian regional setempat. Pengkajian kelayakan koperasi sebagai alternative perwujudan sistem ekonomi nasional tidak saja dikaji secara konseptis dari waktu ke waktu namun juga dihayati sebagai bentuk dasar pola ekonomi kebangsaan yang berakar kepada falsafah dasar bangsa kita yakni Pancasila.
Pembinaan yang terus-menerus ini diharapkan mampu mendudukan koperasi sebagai bagian aktif dari mata rantai ekonomi masyarakat sehingga bisa tumbuh dan berkembang dengan sehat. Sampai sekarang kepedulian masyarakat harus tetap dirangsang sehingga mereka menjadi api bagi nyala abadi hidup koperasi di tanah air tercinta ini. Memang menjadikan koperasi sebagai alternative tunggal dalam sistem ekonomi tanpa persaingan juga bukan langkah proteksi yang baik. Namun membiarkan koperasi melaju sendiri di tengah arus ekonomi yang semakin ketat persaingannya memang juga bukan langkah yang bijaksana. Maka meninggikan kualitas koperasi secara keseluruhan memang harus diupayakan oleh semua pihak baik pengelola koperasi, masyarakat dan pemerintah.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Yang pelaksanaan secara teknis ditangani oleh Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

Melihat point no 1, posisi keterbukaan yang didorong pemerintah,saya sebagai menteri koperasi menghimbau, hendaknya membuat koperasi mampu menggalang mitra dagang dengan para:
– Pelaku bisnis swasta nasional
– Badan Usaha Milik Negara
– Instansi Pemerintah
– Swasta Asing
– Pengusaha Luar Negeri
– Organisasi dagang
Upaya pembangunan koperasi terpadu dengan melibatkan semua unsur terkait dilakukan secara intensif dan berkesinambungan dengan tetap memelihara kemurnian asas dan pelaksanaan koperasi.
Dengan segala program yang telah saya jelaskan diatas sebagai menteri koperasi, maka sekarang koperasi bukan lagi lembaga yang menjadi tempelan semata dengan segala bau pengelolaan yang tradisional. Namun sebuah lembaga yang memiliki sentuhan pengelolaan manajemen modern dan sikap profesional anggotanya yang bertanggung jawab. Dengan demikian, masa gelap koperasi agaknya sudah selesai tinggal bagaimana kita menjaga dan turut berperan aktif di dalamnya. Untuk mendukung keberadaan koperasi.

SUMBER :
http://ayirustandi.blogspot.com/2012/10/pengertian-koperasi-dan-sejarah.html
http://elza05.blogspot.com/
– Nugroho, Adi . Sukses Berkoperasi

Leave a comment